Berita

7 Pendaki Ilegal Masuk “Blacklist” BKSDA Setahun

×

7 Pendaki Ilegal Masuk “Blacklist” BKSDA Setahun

Sebarkan artikel ini

Dua Pemandu Lokal Disanksi Larangan Tiga Tahun

Sejumlah pendaki ilegal Gunung Marapi yang sempat viral beberapa hari lalu usai memberikan klarifikasi di Kantor BKSDA Sumbar, Kamis (30/1).

Arahrakyat.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar akhirnya menjatuhkan sanksi blacklist selama setahun bagi tujuh orang pendaki ilegal Gunung Marapi yang sempat viral baru-baru ini. Selain tujuh pendaki itu, sanksi berat juga diberikan pada dua pemandu lokal yang menuntun mereka melakukan pendakian pada 19 Januari lalu.

Sanksi ini diberikan setelah BKSDA mendengar klarifikasi dari seluruh yang bersangkutan, Kamis (30/1). Selain memberikan klarifikasi, tujuh pendaki dan dua pemandu lokal tersebut juga menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis.

Hal ini dibeberkan Petugas BKSDA Sumbar, Hamzah Bonar. Menurut Hamzah, terdapat sembilan orang yang melakukan pendakian pada 19 Januari lalu. Terdiri dari tujuh pendaki dan dua orang warga lokal yang bertindak sebagai pemandu.

Aksi mereka kemudian viral sejak Kamis (23/1), setelah video pendakian mereka tersebar di sejumlah platform media sosial, salah satunya Instragram. Pihak BKSDA Sumbar kemudian bertindak dan memproses dengan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Pada Jumat (24/1) lalu, kata dia, tiga dari pendaki itu mendatangi Kantor BKSDA Sumbar memberikan klarifikasi. Sementara, enam orang lainnya, terdiri dari empat pendaki dan dua pemandu memberikan klarifikasi pada Kamis kemarin.

“Para pendaki ini mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis. Yang bersangkutan juga telah menandatangani berita acara sesuai dimintai keterangan,” kata Hamzah.

Pengakuan para pendaki, imbuhnya, mereka melakukan pendakian hingga ke Tugu Abel. Setelah mendengar klarifikasi dari seluruh yang bersangkutan, BKSDA memutuskan untuk memberikan sanksi berupa blacklist untuk melakukan pendakian selama setahun di seluruh gunung yang dikelola BKSDA Sumbar bagi tujuh pendaki tersebut.

“Terhadap dua pemandu lokal diberikan sanksi blacklist selama tiga tahun untuk menyediakan jasa wisata pendakian,” katanya.

Baca juga  Edan! Ayah di Agam Ini Tega Cabuli Putri Kandungnya

Sanksi ini, menurut Hamzah, sebagai pembinaan dan pembelajaran bagi pendaki tersebut dan juga bagi seluruh pihak untuk senantiasa menjaga alam dan lingkungan termasuk keselamatan diri. “Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pendaki agar tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan,” sebutnya.

Hingga kini, BKSDA Sumbar masih menutup akses pendakian Gunung Marapi, menyesuaikan dengan tingkat aktivitas Gunung Marapi yang masih berada pada Level II atau Waspada. Selain Marapi, BKSDA Sumbar juga menutup akses pendakian gunung lainnya yang berada di bawah wewenang BKSDA Sumbar di antaranya Gunung Singgalang, Tandikat dan juga Gunung Sago Malintang.

Terpisah, Petugas Pos PGA Marapi, Teguh Purnomo mengamini saat ini Gunung Marapi masih berada pada status Level II atau Waspada. Dengan begitu masyarakat direkomendasikan untuk tidak memasuki area tiga kilometer dari pusat erupsi.

“PVMBG sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi, salah satunya dilarang untuk memasuki atau beraktivitas di radius tiga kilometer dari pusat erupsi,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *