Berita

5 Artis Sawer Terjaring Razia Pekat, 2 Dikirim ke Andam Dewi

×

5 Artis Sawer Terjaring Razia Pekat, 2 Dikirim ke Andam Dewi

Sebarkan artikel ini

ARAHRAKYAT– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menjaring lima wanita artis saweran karena melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Sabtu (19/4) dini hari. Mereka terjaring razia saat petugas penegak perda turun menertibkan kegiatan hiburan orgen tunggal di kawasan Sport Center Lubukbasung.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Agam, Yul Amar mengatakan, kelima artis sawer yang diamankan masing-masing berinisial MN, T, MD, C, dan A. Mereka berasal dari Agam dan merupakan para wanita yang masih berusia muda, 17 tahun.

“Mereka sempat kita amankan ke Mako Satpol PP Agam untuk pendataan dan pemeriksaan. Hasilnya, tiga orang dikembalikan ke pihak keluarga dan ada dua orang kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok,” kata Yul Amar.

Dua wanita yang dikirim ke Andam Dewi untuk pembinaan lebih lanjut itu yakni MN dan C. Keduanya sudah lebih dari satu kali terjaring razia melanggar Peraturan Daerah (Perda) Agam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Sebelumnya mereka sudah sempat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menyatakan siap disanksi lebih tegas jika kedapatan lagi. Atas dasar ini, mereka kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok,” tegasnya.

Sedangkan tiga orang lainnya, lanjut Yul Amar, baru kali ini terjaring berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Damkar Agam. Mereka sudah diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

“Ketiganya kita serahkan ke pihak keluarga untuk dibina. Namun mereka juga telah membuat surat pernyataan di atas materai 10.000 untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Baca juga  Diakui atas Tata Kelola Statistik Berkualitas, Agam Diganjar Penghargaan BPS

Yul Amar menambahkan, sejak awal Ramadhan 1446 Hijriah lalu, pihaknya sudah mengirim 10 orang wanita yang berprofesi sebagai pemandu karaoke dan artis saweran yang terjaring razia pekat ke Andam Dewi Solok. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka.

Ia menegaskan akan terus meningkatkan operasi penegakan Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Agam. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jangan biarkan kampung kita dikotori oleh perbuatan yang melanggar syariat, baik dari sisi agama maupun adat istiadat yang telah kita junjung tinggi secara turun-temurun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *