ARAHRAKYAT– Peredaran narkoba di Kabupaten Agam masih berada pada level mengkhawatirkan. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Agam mengungkap 41 kasus narkotika dengan 43 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Puluhan tersangka tersebut didominasi laki-laki, yakni 41 orang, termasuk satu anak di bawah umur, serta dua perempuan. Angka ini sekaligus menegaskan bahwa narkoba terus menyasar lintas usia dan kelompok masyarakat di Agam.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Narkoba Polres Agam Iptu Herwin mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Agam dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, mulai dari pengguna hingga pengedar.
“Selama 2025, kami menangani 41 kasus dengan 43 tersangka. Ini upaya serius untuk menekan peredaran narkoba yang masih masif di Agam,” kata Iptu Herwin, Kamis (8/1).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 152,12 gram, ganja 2.135,96 gram, serta sembilan butir ekstasi. Selain itu, turut diamankan puluhan telepon genggam, alat isap sabu, pipet, timbangan digital, sepeda motor, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Sejumlah kasus menonjol turut mewarnai pengungkapan sepanjang 2025. Di antaranya, kasus sabu seberat 47 gram yang diungkap di Lubuk Basung pada April 2025. Tersangka berinisial ADF (20) telah diproses hukum dan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kasus besar lainnya terjadi pada Januari 2025, saat polisi mengungkap peredaran ganja sekitar dua kilogram di wilayah Kampung Tangah, Lubuk Basung. Dua tersangka, RS (46) dan DD (27), diamankan dalam perkara tersebut.
“Dari 41 kasus itu, masih ada empat perkara yang saat ini masih dalam proses dan belum inkrah,” ujar Kapolres.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tren kasus narkoba di Agam justru meningkat. Pada 2024, Polres Agam mencatat 37 kasus dengan 45 tersangka, barang bukti sabu 43,6 gram dan ganja 1.687,97 gram.
“Ini menunjukkan peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius,” tegas AKBP Muari.
Tak hanya mengandalkan penindakan, Polres Agam juga mengedepankan langkah pencegahan dan rehabilitasi melalui program Kampung Sehat Bebas dari Narkoba, sosialisasi ke sekolah dan nagari, serta asesmen bagi warga yang terindikasi sebagai pengguna.
Iptu Herwin berharap ke depan tersedia Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di wilayah hukum Polres Agam.
“Dengan IPWL, pengguna bisa diarahkan ke rehabilitasi setelah asesmen, sehingga penanganannya lebih humanis dan tepat sasaran,” ujarnya.
Memasuki awal 2026, Polres Agam juga kembali mengungkap satu kasus penyalahgunaan sabu pada Kamis (8/1) pagi. “Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara konsisten demi melindungi generasi muda dan masa depan Agam,” pungkas Kasat.

