Arahrakyat.com-Seorang pria berinisial MI (19), spesialis pelaku pencurian aki mobil dibekuk Tim Kupu-kupu Jatanras Satreskrim Polres Agam, Senin (14/10/2024). Pemuda tersebut sudah kerap beraksi dengan mengincar aki-aki mobil yang terparkir tanpa pengawasan pemiliknya.
Aksi pelaku terungkap setelah polisi menerima laporan salah satu korban atas kejadian pencurian yang dialaminya di kawasan Luak Gadang, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung.
“Selepas menerima informasi sehubungan dengan adanya tindak pidana pencurian, kita segera menugaskan Tim Kupu-kupu Jatanras Reskrim Polres Agam untuk melakukan investigasi dan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP, dalang pencurian tersebut mengarah kepada pelaku MI. Tim opsnal yang dipimpin Bripka Triandi kemudian berhasil menangkap pelaku lengkap dengan barang bukti kejahatannya.
“Pelaku MI, berhasil diringkus di sebuah bengkel tambal ban yang berlokasi di Pincuran Tujuh, Jorong Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung tadi siang, sekitar pukul 13.00 WIB,” ulas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti menambahkan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat di wilayah Lubuk Basung.
Modus operandi yang dilakukan MI dengan cara mencongkel aki mobil yang terparkir tanpa ada pengawasan pemiliknya.
“Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa aki mobil dari berbagai merek, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya,” tutur Kasat.
Lebih lanjut, dikatakan, pelaku MI sendiri merupakan seorang residivis pada kasus pencurian yang sama.
Saat ini, ia beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (AR-02)