Berita

BB Pidana dari 54 Perkara Inkrah Dimusnahkan

×

BB Pidana dari 54 Perkara Inkrah Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

ARAHRAKYAT– Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor kejaksaan setempat, Selasa (20/5). Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 54 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang bukti tersebut berupa narkotika golongan I jenis sabu dan ganja kering beserta alat hisap lengkap, obat-obatan, barang bukti kasus asusila, judi dan kasus kriminal lainnya yang berhasil diselesaikan hingga putusan dalam rentang Desember 2024 hingga Mei 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka melibatkan instansi terkait, termasuk disaksikan sejumlah awak media. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

Pada kesempatan itu, Kajari Agam, Burhan menyebut, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Menurut Kajari, pemusnahan ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Total barang bukti yang telah berkekuatan hukum yang dimusnahkan periode Desember 2024-Mei 2025 ini berjumlah 54 perkara,” sebutnya didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Haris Jasmana dan Kepala Seksi Intelijen T. Apriyaldi Ansyah.

Burhan mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi kasus penyalahgunaan narkotika, yakni sabu dan ganja. Total sabu yang dimusnahkan seberat 3,2 gram dan ganja seberat 2,3 kilogram.

“Barang bukti dari 54 perkara yang dimusnahkan ini, sebanyak 27 di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba ini memang selalu dominan di Agam,” katanya.

Barang bukti perkara lainnya yang terbilang cukup banyak lanjutnya, kasus perjudian dan kekerasan seksual masing-masing enam perkara. Kemudian kasus pelanggaran minyak dan gas bumi sebanyak empat perkara. Selebihnya ada kasus penganiayaan, penipuan, peredaran obat-obatan tanpa izin dan pencurian.

Baca juga  Tersandung Kasus Penipuan, Pemerasan dan Pencabulan, Seorang Penyanyi Minang Diringkus Polisi

Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkoba yang mendominasi menandai peredaran barang terlarang itu masih marak di Agam. Dampak dari narkotika bahkan telah merasuki seluruh elemen, mulai dari siswa, pengganguran dan juga aparatur penegak hukum itu sendiri. Peredarannya pun juga tak mengenal tempat, bahkan ada tempat-tempat ibadah dijadikan lokasi transaksi.

Mengingat kasus narkotika masih menjadi momok, pihaknya bakal terus melakukan upaya preventif dengan cara mengedukasi dan melakukan sosialisasi. Mulai dari program jaksa masuk sekolah hingga jaksa menyapa lewat kerja sama media radio dan televisi.

Ke depan diharapkan sikap kesadaran hukum di masyarakat dapat meningkat. Burhan juga mengajak partisipasi aktif tokoh-tokoh masyarakat, terutama orang tua dalam mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus pada bahaya laten narkoba.

“Kami tentunya mengajak peran aktif masyarakat, termasuk kawan-kawan media untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap segala bentuk perbuatan melawan hukum, jika ditemukan segera lapor ke pihak berwajib,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *