Hukrim

Angkut BBM Subsidi Secara Ilegal, Dua Pria di Tiku Diringkus Polisi

×

Angkut BBM Subsidi Secara Ilegal, Dua Pria di Tiku Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi saat diamankan polisi

ARAHRAKYAT– Dua orang pria di Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diringkus polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis petalite, Sabtu 29 Maret 2025.

“Benar, kedua pelaku diantaranya IN (30) warga Silareh Aia, Palembayan dan Z (46) warga Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman,” ungkap Kasatreskrim AKP Eriyanto Minggu (30/3).

AKP Eriyanto mengatakan, dalam operasi penangkapan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan ratusan liter pertalite. Kedua pelaku mengakui mendapati BBM tersebut dari SPBU di Banda Gadang, Jorong Gasan Kaciak.

“Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) 9 jerigen ukuran 35 litar berisi pertalite dan 2 unit sepeda motor. Mereka mengaku mendapati (BB) SPBU milik PT Hakersen Paramitra nomor 14.264.581,” terangnya.

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan surat edaran resmi dari Pertamina guna memastikan pendistribusi BBM dan LPG tetap lancar selama momen Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriyah.

“Hal ini sesuai surat edaran dari pihak Pertamina yang resmi mengaktifkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (SATGAS RAFI) Tahun 2025,” terang Kasatreskrim.

Saat ini, kedua pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan undang-undang tentang Migas dan cipta kerja.

“Kedua pelaku terancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar rupiah,” ulasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *